Pendatang di DKI Diimbau Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Foto : ANTARA/PPID DKI Jakarta
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan pendataan pendatang baru di Ibu Kota menggunakan NIK, Sabtu (29/4/2023).
Saat ini, jelas Budi, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang. Sebanyak 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Budi menjelaskan bahwa pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Penyusunan kebijakan ini mengacu kepada data kebijakan pengendalian (driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya