Jum'at, 08 Nov 2024, 00:00 WIB

Pendataan Teliti Kunci Program Hapus Utang UMKM

Foto: ANTARA

Pemerintah perlu melakukan pendataan, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan kebijakan penghapusan utang efektif menyasar UMKM.

JAKARTA – Pemerintah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus melakukan pendataan secara teliti terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan mendapatkan penghapusan utang. 

Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, menilai pendataan yang baik merupakan kunci keberhasilan program penghapusan kredit macet UMKM.

"Selain pendataan, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11).

Lebih lanjut, Putu menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/10), memberikan sinyal kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan agar semakin produktif.

“Diharapkan dengan dukungan ini, UMKM di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas ekonomi lebih baik, semakin mandiri dan bisa berdaya saing lebih tinggi,” tuturnya.

Putu menilai kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perkebunan.

“Adanya kebijakan ini memberikan ruang napas lebih besar bagi UMKM di sektor terkait ketahanan pangan, memberikan keamanan dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM tersebut untuk melanjutkan usaha tanpa terbebani utang,” ucap dia.

Dia berpendapat untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah perlu melengkapi dengan program-program yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan UMKM, memperluas akses mereka terhadap sumber pendanaan, serta memfasilitasi jaringan dengan para pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan hadirnya PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lainnya menyasar 600 ribu petani hingga nelayan.

Secara khusus, kebijakan ini juga hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Sasaran Kebijakan

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/10), menjelaskan penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Muchamad Ismail

Tag Terkait:

Bagikan: