Pencuri Motor Berkedok Anggota TNI
Foto : ISTIMEWA
Selain itu, Argo menuturkan untuk mengelabui korban, pelaku melalukan test drive atau uji kendaraan dan selanjutnya melarikan kendaraan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. jon/P-6
Baca Juga :
DCT DPRD Kabupaten Bogor Capai 881
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya