![Pencuri kabel PLN di Jakbar sudah beraksi lebih dari sekali](https://koran-jakarta.com/images/article/pencuri-kabel-pln-di-jakbar-sudah-beraksi-lebih-dari-sekali-240628155516.jpeg)
Pencuri kabel PLN di Jakbar sudah beraksi lebih dari sekali
![Pencuri kabel PLN di Jakbar sudah beraksi lebih dari sekali](https://koran-jakarta.com/images/article/pencuri-kabel-pln-di-jakbar-sudah-beraksi-lebih-dari-sekali-240628155516.jpeg)
Foto : ANTARA/Ilham Kausar
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Adapun yang dicuri adalah kabel tembaga. "Kemudian dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran," katanya.
Adapun hasil yang didapat dari penjualan kabel tersebut per kilogram seharga Rp120 ribu sehingga total yang mereka jual senilai Rp1.080.000.
Baca Juga :
Lima Klasifikasi Difabel Pemilih
Kemudian kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Petugas Kepolisian telah menangkap dua pencuri kabel milik PLN di pinggir sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (25/6).
"Kedua pelaku berinisial GS (39) dan AN (42) berhasil diamankan saat tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN di lokasi tersebut," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/6).
Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif
Komentar
()Muat lainnya