Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pidana

Pencemar Nama Baik Pulau Reklamasi Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi menahan Lucia Liemesak (54), seorang konsumen reklamasi PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) salah satu anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Lucia ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran dan fitnah terhadap pegawai PT KNI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan Lucia ditempuh setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan pegawai PT KNI bernama Siti Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya, Lenny Marlim.

"Benar ditahan, sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 Pebruari," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan alasan polisi memutuskan melakukan penahanan terhadap Lucia. Selain untuk mempermudah penyidik, penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan," kata Argo.

Lucia merupakan konsumen pulau PT KNI, properti yang dibangun di atas pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta. Ia dilaporkan oleh Lenny, karena sempat marah-marah dan melontarkan kalimat yang mengandung pencemaran nama baik saat mencari kejelasan kepada pegawai PT Kapuk Naga Indah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top