Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pidana

Pencemar Nama Baik Pulau Reklamasi Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi menahan Lucia Liemesak (54), seorang konsumen reklamasi PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) salah satu anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Lucia ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran dan fitnah terhadap pegawai PT KNI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan Lucia ditempuh setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan pegawai PT KNI bernama Siti Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya, Lenny Marlim.

"Benar ditahan, sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 Pebruari," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan alasan polisi memutuskan melakukan penahanan terhadap Lucia. Selain untuk mempermudah penyidik, penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan," kata Argo.

Lucia merupakan konsumen pulau PT KNI, properti yang dibangun di atas pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta. Ia dilaporkan oleh Lenny, karena sempat marah-marah dan melontarkan kalimat yang mengandung pencemaran nama baik saat mencari kejelasan kepada pegawai PT Kapuk Naga Indah.

Cekcok mulut Lucia itu di video dan disebarkan hingga viral oleh seorang berinisial W, sehingga Lenny juga melaporkan W. Kemudian W ditangkap polisi pada 11 Desember 2017 meski kasus itu akhirnya dihentikan karena pihak pelapor mencabut laporannya setelah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Polisi akhirnya menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, (26/1). Dia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

Sebelumnya Argo mengatakan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Lucia menjadi tersangka. "Antara lain keterangan saksi, petunjuk, surat-surat, dan lainnya."

Apa yang dilontarkan Lucia dalam keluhannya, kata Argo, mengandung unsur pidana. Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh, kalimat mana yang dia maksud itu. "Saya tidak hafal, tapi sudah masuk unsur penyidikan," kata nya.sur/eko/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top