Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pidana

Pencemar Nama Baik Pulau Reklamasi Ditahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Cekcok mulut Lucia itu di video dan disebarkan hingga viral oleh seorang berinisial W, sehingga Lenny juga melaporkan W. Kemudian W ditangkap polisi pada 11 Desember 2017 meski kasus itu akhirnya dihentikan karena pihak pelapor mencabut laporannya setelah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Polisi akhirnya menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, (26/1). Dia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

Sebelumnya Argo mengatakan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Lucia menjadi tersangka. "Antara lain keterangan saksi, petunjuk, surat-surat, dan lainnya."

Apa yang dilontarkan Lucia dalam keluhannya, kata Argo, mengandung unsur pidana. Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh, kalimat mana yang dia maksud itu. "Saya tidak hafal, tapi sudah masuk unsur penyidikan," kata nya.sur/eko/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top