Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara

Pencapaian Penagihan Satgas BLBI Belum Optimal

Foto : ISTIMEWA

HARDJUNO WIWOHO Sekjen Gerakan HMS - Semestinya sudah seperempat dari nilai target tercapai. Tim Satgas BLBI mesti lebih giat lagi bekerja karena penunggak kewajiban pembayaran utang negara itu selama 22 tahun telah menikmati fasilitas dari negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/1), menyatakan selama tujuh bulan bekerja sudah mengumpulkan uang atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan aset berupa tanah senilai 9,82 triliun rupiah.

Piutang yang berhasil ditagih itu terdiri dari uang tunai 31,7 miliar rupiah, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan telah dihibahkan kepada kementerian/lembaga senilai 1,14 triliun rupiah dengan luas 443.970 m2.

Selain itu, nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit diestimasi sekitar 8,35 triliun rupiah seluas 13.767.873,35 m2. Dengan jangka waktu penugasan Satgas BLBI yang cukup singkat, yaitu hingga 31 Desember 2023, maka dari hasil kerja Satgas BLBI selama tahun 2 021 masih banyak target yang harus mereka kejar.

Dalam sisa waktu dua tahun, Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai 110,45 triliun rupiah. Maka dari itu, Satgas BLBI menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya, terutama dengan terus bersinergi seluruh kementerian dan lembaga negara yang menjadi anggota Satgas.

Satgas juga akan terus bertindak tegas dengan melakukan penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor atau debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, serta tak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor atau debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top