Penanganan Sampah Belum Berkelanjutan
Foto: istimewaPadahal, sampah-sampah ini bakal menjadi energi alternatif jika dikelola secara maksimal. Namun jika dibiarkan begitu saja, bencana lingkungan pun siap menghampiri warga Jakarta.
Selama ini, penanganan sampah hanya dibuang begitu saja. Dikumpulkan, diangkut dan dipindahkan tempatnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Belum ada cara-cara jitu yang komprehensif.
Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Puput TD Putra, di Jakarta, Senin (19/3). Berikut petikannya.
Apa pandangan Walhi soal tumpukan sampah di Teluk Jakarta?
Permasalahan sampah Teluk Jakarta dari dulu itu tidak pernah selesai. Sampai saat ini, Teluk Jakarta menjadi penampungan atau tong sampah terbesar di Jakarta, mungkin juga di dunia.
Berarti pemerintah melakukan pembiaran?
Teori sederhananya, sampah menumpuk di kawasan manggrove pastinya karena belum ada penanganan yang baik dan berkelanjutan. Artinya memang ada pembiaran terhadap hal tersebut sebelum isu ini ramai ke publik.
Apakah penanganan sampah di Teluk Jakarta dengan jaring-jaring sudah tepat?
Sebagai respons awal cukup bagus, tetapi penanganannya harus dimulai dari sumbernya atau hulu hingga hilir. Artinya, respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup bagus dalam membersihkan sampah di Teluk Jakarta.
Sampah di Teluk Jakarta didominasi plastik, perlu larangan penggunaan plastik?
Tidak hanya sekadar melarang, rasanya perlu ada solusi konkret lainnya. Sebenarnya sudah ada UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kebijakan ini mengedepankan strategi pengurangan timbunan sampah dan penanganan sampah yang sulit terurai oleh alam, seperti plastik, dengan mengamanatkan secara substantif pentingnya perluasan tanggung jawab produsen (Extended Producers Responsibility/ERP).
Namun hingga kini, rasanya pemerintah kurang tegas dan bijak dalam menerapkannya.
Apakah penanganan sampah ini cukup oleh pemerintah sendiri?
Pemerintah harus membangun gerakan kolektif antar-stakeholder. Penanganan sampah berbasis gerakan ini seharusnya dilakukan sejak dulu. Pemerintah, tanpa dukungan publik dalam penanganan sampah akan gagal paham.
Adakah rekomendasi Walhi untuk Pemprov DKI Jakarta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menegakkan regulasi khususnya di bidang lingkungan hidup, yakni UU No 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pemprov DKI Jakarta harus menyelesaikan sampahnya di hilir dan hulu.
Juga perlu ada edukasi yang masif ke publik agar disiplin dan bijak mengelola sampahnya sejak dalam pikirannya dan menjadi budaya bersih itu sebuah investasi panjang.
Pemprov DKI juga harus mengelola sampahnya di rumahnya sendiri (di Jakarta), bukan hanya dibuang di rumah orang lain (TPST Bantargebang Bekasi). peri irawan/AR-3
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam