Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penanganan Kekerasan Seksual Harus Komprehensif

Foto : ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya

Tersangka Asusila I Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Penyelesaian kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama harus komprehensif dan dengan cara luar biasa. Pasalnya, ini termasuk kejahatan luar biasa karena korbannya di bawah umur sehingga mengancam kesehatan mental.

DUNIApendidikan di Tanah Air kembali ternoda oleh kasus kekerasan seksual. Sebanyak 13 santriwati pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung, mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

Kasus ini tentunya membuat miris semua pihak. Bagaimana tidak, dari 13 korban itu, delapan anak sampai hamil dan melahirkan. Bahkan, ada satu korban sampai melahirkan dua kali. Kemudian ketika persidangan, bertambah satu bayi lahir dan tiga korban saat ini sedang mengandung. Usia korban juga masih sangat belia karena baru berumur 13 hingga 16 tahun.

Mirisnya lagi, pelaku Herry Wirawan (36) merupakan pimpinan sekaligus guru di Yayasan Pondok Pesantren Tahfidz Madani tersebut.

Perbuatan bejat pelaku diketahui berlangsung sudah cukup lama, sejak 2016 dan masih berlangsung hinggal awal tahun 2021.

Atas perbuatan bejatnya itu, Herry Wirawan didakwa dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dengan pemberatan. Sementara itu, hukuman kebiri masih dalam kajian tim penuntutan. Hal ini tergantung pada hasil persidangan dan masuk dalam hukuman pemberatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top