Penanganan Kekerasan Seksual Harus Komprehensif
Tersangka Asusila I Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12).
Dia menyebut kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Penanganannya pun harus secara luar biasa pula.
"Kejahatan ini menimbulkan trauma dan mengancam kesehatan mental para kader bangsa," jelasnya.
Lebih jauh, Gus Rozin menerangkan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di pesantren. Termasuk kejadian terakhir di Antapani, lebih tepat disebut boarding school. Sebab dari sistem pendidikan, pengasuhan, dan kultur berbeda dengan pesantren.
"Kepala sekolah, pembimbing, kepala asrama, pengasuh pesantren, para ustaz harus diberikan pelatihan atas isu ini," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya