Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanaman Modal

Penambahan Pabrik Semen Ancam Karyawan di PHK

Foto : ISTIMEWA

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberlakukan kebijakan pemberian izin pembangunan pabrik semen secara terbatas. Hal itu dilakukan karena produksi semen dalam negeri saat ini sudah oversupply terutama di masa pandemi Covid-19.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, pada Senin (31/5), mengatakan izin pembangunan pabrik semen baru di Kalimantan akan dilanjutkan, tapi hasil produksinya harus berorientasi ekspor hingga 90 persen karena pasokan dalam negeri melimpah.

Pasar semen saat ini, jelasnya, sudah oversupply hingga 42 juta ton per tahun. Sulawesi misalnya kelebihan pasokan enam juta ton, Jawa 18 juta ton, Sumatera 7-8 juta ton, Kalimantan 4-5 juta ton.

"Di Papua itu total produksi mencapai 1,8 juta ton, penyerapan pasar 1,6-1,7 juta ton. Maka dibuat kesimpulan izin pabrik semen dibuka, tapi khusus untuk pasar Papua. Khusus untuk Kalimantan," kata Bahlil.

Dia tidak menginginkan investasi masuk itu merusak pasar dalam negeri. Maka untuk izin pabrik semen yang lain masih belum dibuka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top