Penahanan Rombongan Terpidana Ferdy Sambo Dipindah
Foto : istimewa
ferdy sambo
Kuat Ma'ruf menjalani pidana selama 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo menjalankan pidana selama delapan tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Diketahui vonis para terpidana yang dijalankan saat ini sudah mendapat keringanan dari MA, usai mereka mengajukan kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi memutuskan Ferdy Sambo mendapat hukuman mati. Putri Chandrawati divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya