Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Tanjungbalai

Penahanan Penyidik KPK Diperpanjang

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri, S Robin Pattuju. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip Antara, di Jakarta Kamis (15/7). Dia ditahan 22 Juli-20 Agustus di Rutan KPK.

Ipi mengatakan, perpanjangan penahanan Robin diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. KPK pada 22 April 2021 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Robin, Maskur Husain selaku adovokat, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial didakwa menyuap Robin 1,695 miliar rupiah agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Dalam surat dakwaan disebutkan, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga petinggi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top