Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penahanan Penyidik KPK Diperpanjang

Foto : ISTIMEWA

penyidik kpk

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7).

Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Robin diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

KPK pada 22 April 2021 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Robin, Maskur Husain selaku adovokat, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top