Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penahanan Gubernur Kepri Diperpanjang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) diperpanjang penahanan selama 40 hari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperpanjang juga tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); pihak Swasta, Abu Bakar (ABK).

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019 untuk empat tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (30/7).

KPK kembali mendatangi Kepri pada Minggu ini. Kali ini, Kordinator Wilayah (Korwil) II KPK, kata Febri, dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi terintegrasi fokus pada realisasi program seleksi pejabat, optimalisasi pendapatan daerah, konflik kepemilikan aset dan fee perbankan di Provinsi Riau.

"Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (29/7) hingga Jumat (2/8) secara intens akan membahas evaluasi program pencegahan yang sudah dibicarakan sebelumnya dan tindak lanjut rencana kegiatan," kata Febri. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top