Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

Foto : Istimewa.

Pelakasana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo (EP) dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster. Selain Edhy, KPK turut memperpanjang penahanan empat tersangka lainnya.

Mereka ialah, Staf Khusus Menteri KKP, Safri (SAF); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); dan Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF) diduga sebagai penerima. Serta, satu tersangka diduga sebagai pemberi, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

"Hari Senin (14/12) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Pelakasana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/12).

Ali mengatakan, masing-masin tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ungkap Ali.

Tersangka Edhy diduga menerima uang senilai 3,4 miliar rupiah dan 100 ribu dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu didapatkan Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Di mana, perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Karena, ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top