Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penahanan 5 Tersangka Kasus PT Waskita Karya Diperpanjang

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka dalam kasusdugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015. Perpanjangan penahanan ini untuk 40 hari ke depan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (12/8) mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya,Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Kemudian, tambah Ali, tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk yakni mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); mantan Kepala Divisi III, Desi Arryani (DSA); dan mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III, Fakih Usman (FU).

"Perpanjangan penahanan dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai 20 September 2020 untuk lima tersangka. DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan; JS di Rutan Polres Jakarta Timur; FU di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; FR di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan YAS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," kata Ali.ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top