Pemutihan Utang Petani Masih Dibahas Bersama Pihak Terkait
Hapus Utang I Petani membajak sawah di Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (25/10). Pemerintah berencana akan menghapus utang kredit macet enam juta petani dan nelayan di perbankan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan, dan UMKM kepada pembiayaan perbankan. Sementara itu, Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Budi Laksana, mengatakan petani dan nelayan menyambut baik rencana Presiden Prabowo memutihkan utang para petani dan nelayan. Selama ini, petani dan nelayan sangat kesulitan mengakses dana permodalan karena terkendala catatan pinjaman di perbankan sebelumnya.
"Banyak yang sifatnya sangat administratif yang tentu saja tidak bisa dipenuhi oleh para nelayan. Padahal, pertanian dan nelayan kan rata-rata padat karya, banyak sekali menyerap tenaga kerja, dari praproduksi sampai pascaproduksi. Mulai dari beli bahan bakar minyak, biaya angkutnya, warung sembako, dan pedagang-pedagang eceran saat nelayan membongkar hasil tangkapannya," paparnya.
Menurut Budi, pada dasarnya nelayan sangat membutuhkan modal dalam usahanya, dengan niatan ingin sekali membayar pinjaman. Nelayan kecil yang rata-rata melaut lima hari, itu saja membutuhkan biaya enam juta rupiah hingga tujuh juta rupiah sekali tripnya, tetapi saat melakukan pinjaman ke bank yang disetujui hanya dua juta rupiah sampai tiga juta rupiah dengan jaminan yang nelayan tidak punya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya