Pemutakhiran Data Terkendala Data Pemilih
Beberapa Catatan
Oleh karena itu tegas Abhan, dari hasil temuan tersebut, Bawaslu memberikan beberapa catatan kepada KPU dalam menetapkan DPS, dimana penggunaan Sidalih dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara Pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih namun sistem tersebut belumlah maksimal.
Apalagi ungkap Abhan, tingkat akses jaringan, sistem yang mengalami gangguan dan pengetahuan penyelenggara dalam menggunakan Sidalih masih menjadi faktor penghambat dalam penyusunan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Petugas yang menginput data di Sidalih baik di kecamatan maupun di kabupaten/kota perlu segera menyelesaikan seluruh data.
"Tanpa mengurangi asas kemanfataan teknologi informasi, di beberapa daerah, penggunaan Sidalih ditemukan menjadi menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data tersebut," tuturnya.
rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya