Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pemilu

Pemutakhiran Data Terkendala Data Pemilih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Serentak 2019. Dalam pengawasannya Bawaslu menemukan beberapa kendala dalam penggunaan sistem pendataan pemilih (Sidalih) guna pemutakhiran data pemilih sementara.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam pengawasannya itu, Bawaslu menemukan terdapat kendala penggunaan Sidalih dalam proses pemutakhiran data pemilih danberdampak pada penetapan DPS. Kendala dalam penggunaan Sidalih tersebut menurut Abhan, terjadi dan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya; sistem jaringan yang lambat sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan penginputan data seperti yang terjadi di beberapa kabupaten/kota.

"Di beberapa tempat, kami (Bawaslu) masih temukan sidalih error sehingga proses upload berhenti dan ketika upload ulang muncul data ganda seperti di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Mojokerto," ujar Abhan di Jakarta, Selasa.(19/6).

Abhan menyatakan, penggunaan Sidalih tersebut belum maksimal dalam mendeteksi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdapatdalam DPS misalnya, kegandaan data yang terjadi di Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Utara, Kepulauan Sangihe, Rokan Hulu, Mamasa, Polewali Manda dan Kabupaten Bekasi.

"Terjadinya kendala dalam penggunaan Sidalih ini menyebabkan KPU harus memutuskan untuk penentuan DPS menggunakan data manual, semisal di Timor Tengah Selatan dan Kota Manado," tuturnya.

Beberapa Catatan

Oleh karena itu tegas Abhan, dari hasil temuan tersebut, Bawaslu memberikan beberapa catatan kepada KPU dalam menetapkan DPS, dimana penggunaan Sidalih dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara Pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih namun sistem tersebut belumlah maksimal.

Apalagi ungkap Abhan, tingkat akses jaringan, sistem yang mengalami gangguan dan pengetahuan penyelenggara dalam menggunakan Sidalih masih menjadi faktor penghambat dalam penyusunan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Petugas yang menginput data di Sidalih baik di kecamatan maupun di kabupaten/kota perlu segera menyelesaikan seluruh data.

"Tanpa mengurangi asas kemanfataan teknologi informasi, di beberapa daerah, penggunaan Sidalih ditemukan menjadi menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data tersebut," tuturnya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top