Pemungutan di Ciawi dan Jonggol Ditunda
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia.
Pemungutan di Ciawi dan Jonggol Ditunda
BOGOR - Insiden kertas suara yang tertukar membuat pemungutan di Kecamatan Ciawi dan Jonggol ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memutuskan menunda Pemilihan Umum (Pemilu) untuk DPRD kabupaten. "Benar tertukar, tapi DPRD kabupaten saja. Rekomendasi Bawaslu untuk diberhentikan pemungutan suaranya," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Bogor, Rabu.
Karena, kertas suara jenis Pemilihan DPRD Kabupaten dari daerah pemilihan II yang semestinya didistribusikan ke beberapa TPS di Kecamatan Jonggol, tapi didistribusikan ke sejumlah TPS di Kecamatan Ciawi yang merupakan dapil III. Begitu sebaliknya. Adi menjelaskan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyikapi kertas suara tertukar dan merumuskan pelaksanaan pemungutan suara susulan.
"Kita pastikan pekan ini pemungutan suara susulan. Itu hari Sabtu atau Minggu," jelas Adi. Bawaslu Kabupaten Bogor juga menemukan sejumlah surat suara jenis pemilihan presiden (Pilpres) sudah dicoblos di Desa Bojongkulur, Gunungputri, Bogor.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengungkapkan peristiwa itu terjadi di TPS 54 Desa Bojongkulur. Di TPS tersebut terdapat delapan kertas suara telah tercoblos di bagian pasangan calon Capres/Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan, ada dua pemilih menerima kertas suara yang sudah dicoblos. Kemudian, keduanya menukar kertas suara itu dengan yang baru. Namun, kertas suara yang baru pun sudah dicoblos. Maka, proses pemilihan dihentikan sementara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya