Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatasan Penumpang

Pemudik yang Melanggar Ditindak Tegas

Foto : istimewa

Istiono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aparat kepolisian, khususnya personel Korps Lalu Lintas (Korlantas), akan bersikap tegas dan tidak segan-segan memulangkan pemudik yang tidak mematuhi pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran 2020.

"Ini adalah operasi dalam kondisi KLB dan kegiatan operasi kemanusiaan. Jadi, yang (mudik) melebihi kapasitas, pasti kita putar alihkan, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Istiono, lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Korlantas Polri telah menetapkan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran mendatang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Pembatasan jumlah penumpang per kendaraan yang akan diberlakukan oleh Korlantas Polri adalah setengah dari kapasitas kendaraan.

Contohnya kendaraan jenis sedan, hanya boleh diisi maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang. Sementara itu, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

Istiono menegaskan personelnya akan bersiaga di titik-titik strategis tertentu untuk melakukan pengawasan. Salah satunya di gerbang tol. Korlantas Polri juga telah menyiapkan tempat peristirahatan serta pos kesehatan yang terhubung langsung dengan rumah sakit rujukan Covid-19. Pos kesehatan didirikan di jalan arteri atau rest area jalan tol.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top