Pemudik Wajib Catat! Jadi Syarat untuk Mudik Lebaran, Ini Tiga Cara Mudah Daftar Vaksin Covid-19 Booster Online
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 Booster
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Adapun syarat yang harus diikuti masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik yakni vaksin dosis ketiga atau booster.
Nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap akan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster kini tak perlu khawatir. Sebab, pendaftaran vaksin booster bisa melalui sejumlah platform online, seperti aplikasi dan website PeduliLindungi, serta aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
Sebelum mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin booster online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Berikut persyaratannya.
- Berusia 18 tahun ke atas
- Sudah menerima vaksin dosis kedua minimal tiga bulan sebelumnya
- Sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya