Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polusi Udara

Pemprov Wajib Penuhi RTH 30 Persen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta fokus untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan kota untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta. Anies Baswedan telah mengeluarkan tujuh inisiatif untuk mengendalikan pencemaran udara di Ibu kota.

"Kalau tujuan utama poin-poin tersebut adalah untuk pengendalian kualitas udara, maka yang dibutuhkan adalah pemenuhan kewajiban 30 persen lahan dari luas wilayah DKI Jakarta untuk hutan kota dan ruang terbuka hijau," ujar pemerhati lingkungan, Ubaidillah, di Jakarta, Senin (5/8).

Menurutnya, jika jumlah RTH terpenuhi sesuai undang-undang tata ruang dan Peraturan Daerah tata ruang wilayah, inisiatif Gubernur DKI Jakarta lainnya tidak perlu lagi dilakukan. Terlebih, katanya, poin inisiatif Gubernur secara umum perlu dicontohkan terlebih dahulu oleh aparat pemerintah.

"Poin-poin lainya secara umum harus dilakukan percontohan lebih dahulu oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah Jakarta. Kalau pegawai pemerintah, kendaraan pemerintah dan lainnya telah menaati poin inisiatif gubernur tersebut, saya kira masyarakat akan mengikutinya," katanya.

Dia mengatakan, sumber utama pemicu udara kotor adalah kendaraan bermotor (70 persen), dari sektor industri (25 persen), dan dari aktivitas masyarakat (5 persen). Selain faktor penting tersebut, yang membuat udara Jakarta menjadi tidak sehat adalah minimnya hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH).

"Solusinya, ya membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik. Kewajiban uji emisi kendaraan berkala dengan sanksi hukum tegas, dan evaluasi dan penindakan hukum atas aktivitas industri dan konstruksi yang berdampak pada penurunan kualitas udara, serta pemenuhan RTH hingga 30 persen tadi," jelasnya.

Diketahui, Anies Baswedan menyiapkan tujuh inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Hal ini dilakukan untuk menyikapi permasalahan kualitas udara yang tengah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi, seperti kita ketahui, salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup, dan kualitas udara di Jakarta saat ini sudah beberapa waktu mengalami penurunan" kata Anies. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top