Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemprov Kaltim petakan permasalahan tambang ilegal

Foto : ANTARA/Fandi

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera memetakan permasalahan aktivitas pertambangan ilegal di provinsi tersebut untuk mencarikan solusi yang tepat guna kepentingan hajat orang banyak.

"Kami harap ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh aktivitas pertambangan ilegal," kataPenjabat Gubernur KaltimAkmal Malik di Samarinda, Selasa.

Akmal mengaku dirinya belum mengetahui secara detail potensi dan permasalahan tambang ilegal di daerah itu, danakan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat.

"Masyarakat Kaltim juga hidup dari pertambangan. Kaltim memiliki potensi pertambangan yang besar dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang," ujarnya.

Menurut dia, terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya akan menyampaikan permasalahan tersebutkepada pemerintahpusat.

Akmal menuturkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kabupaten dan kota untuk menangani permasalahan tambang ilegal itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Kalimantan Timur M. Udin mendesak penjabat Gubernur Kaltim untuk menindaklanjuti kasus dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.

"Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu itu selesai," kataUdin.

Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim itu mengatakan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung lama, dan merugikan negara serta masyarakat.

"Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara," ujarnya.

Berdasarkan catatan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut hingga 2023 sebanyak 45 kasus korban meninggal akibat aktivitas pertambangan ilegal itu.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top