Pemprov Kalsel dan KPK Jalin Koordinasi Kelanjutan Proyek Pasca Penetapan Gubernur Tersangka
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar
KPK juga menetapkan empat pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPRS Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus itu, sedangkan Gubernur Kalsel belum dilakukan penahanan.
Namun, Gubernur Kalsel telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada Senin (28/10).
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku terkait gugatan praperadilan Gubernur Kalsel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10).
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya