Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Pengawasan TKA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Ke depan, tim ini dikembangkan melalui perluasan dan penguatan tim. Anggotanya ada dari kabupaten dan kota masing-masing. Perluasan pengawas TKA biar bisa bergerak cepat dengan mengamati, berizin atau tidak, punya surat kerja atau vitas tidak," kata Ferry.

Ferry mengatakan Pemprov hanya mengawasi dan memiliki data TKA yang bekerja di dua kota atau kabupaten, sedangkan TKA yang bekerja di satu kabupaten atau kota, diawasi dinas kabupaten atau kota setempat. Saat ini, menurutnya, hanya tercatat sebanyak 480 orang TKA yang tercatat di Disnakertrans Jabar.

Ferry mengatakan ada batasan bagi TKA untuk bekerja di Jabar, di antaranya tidak boleh bekerja sebagai staf dan pimpinan di bagian human resource development (HRD) atau operator. Selain itu, setiap TKA wajib didampingi seorang tenaga kerja lokal.

"Satu TKA harus didampingi tenaga kerja lokal, biar ada transfer of knowledge. Apakah hal ini sudah diawasi dan dilaksanakan di kabupaten dan kota. Ini yang harus dicermati," katanya.

Baca Juga :
Festival Dolanan

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top