Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Pengawasan TKA

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Jabar. Selain mengenai izin dan administrasi, pengawasan akan dilakukan terhadap proses transfer pengetahuan kepada pekerja lokal selama mereka bekerja.

"Sejumlah rekomendasi dan usulan rancangan peraturan daerah terkait masa depan ketenagakerjaan di Jabar. Itu antara lain penataan kembali pengaturan TKA di Jabar dan perlunya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan," kata Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Gedung Sate, Bandung, Jabar, Senin (23/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ferry Sofwan, mengatakan perlunya penguatan dan keluasan anggota pengawas TKA. Selama ini ada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja Jabar. Tim ini akan dikembangkan dengan perluasan dan penguatan tim di setiap kabupaten dan kota di Jabar.

Dibentuk Satgas

Ferry mengatakan pengembangan Timpora ini bisa memakai pola saat menindaklanjuti pembangunan Waduk Jatigede yang memberdayakan banyak tenaga kerja asing. Saat itu dibentuk satgas sampai samsat khusus untuk mengawasinya.

"Ke depan, tim ini dikembangkan melalui perluasan dan penguatan tim. Anggotanya ada dari kabupaten dan kota masing-masing. Perluasan pengawas TKA biar bisa bergerak cepat dengan mengamati, berizin atau tidak, punya surat kerja atau vitas tidak," kata Ferry.

Ferry mengatakan Pemprov hanya mengawasi dan memiliki data TKA yang bekerja di dua kota atau kabupaten, sedangkan TKA yang bekerja di satu kabupaten atau kota, diawasi dinas kabupaten atau kota setempat. Saat ini, menurutnya, hanya tercatat sebanyak 480 orang TKA yang tercatat di Disnakertrans Jabar.

Ferry mengatakan ada batasan bagi TKA untuk bekerja di Jabar, di antaranya tidak boleh bekerja sebagai staf dan pimpinan di bagian human resource development (HRD) atau operator. Selain itu, setiap TKA wajib didampingi seorang tenaga kerja lokal.

"Satu TKA harus didampingi tenaga kerja lokal, biar ada transfer of knowledge. Apakah hal ini sudah diawasi dan dilaksanakan di kabupaten dan kota. Ini yang harus dicermati," katanya.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top