Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Rabu (21/11), menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK).

UMK tertinggi berlaku di Kabupaten Karawang sebesar 4.234.010 rupiah per bulan, sementara upah terendah di Kota Banjar yakni 1.688.217 rupiah per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Ferry Sofwan mengatakan UMK ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2018 Tentang UMK Jawa Barat 2019, tertanggal 21 November 2019.

"UMK sudah ditetapkan yang berarti berlaku untuk tahun depan," ujarnya di Gedung Sate, Bandung.

Meski demikian, dia menambahkan, bagi kabupaten dan kota yang ingin mengusulkan upah minimum sektoral, harus tetap berpedoman pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta Peraturan Kemenakertrans nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top