Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Rabu (21/11), menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK).

UMK tertinggi berlaku di Kabupaten Karawang sebesar 4.234.010 rupiah per bulan, sementara upah terendah di Kota Banjar yakni 1.688.217 rupiah per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Ferry Sofwan mengatakan UMK ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2018 Tentang UMK Jawa Barat 2019, tertanggal 21 November 2019.

"UMK sudah ditetapkan yang berarti berlaku untuk tahun depan," ujarnya di Gedung Sate, Bandung.

Meski demikian, dia menambahkan, bagi kabupaten dan kota yang ingin mengusulkan upah minimum sektoral, harus tetap berpedoman pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta Peraturan Kemenakertrans nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.

Karenanya, bupati dan walikota agar memfasilitasi proses pengusulan upah sekotral ini, mulai dari pembahasan, kajian hingga pengusulan kepada gubenur.

Secara umum, UMK naik 8,03 persen namun ada satu daerah yang kenaikan upahnya lebih tinggi yakni sebesar 10 persen, yaitu Kabupaten Pangandaran.

UMK Pangandaran sendiri ditetapkan sebesar 1.714.673 rupiah. Dari daftar kenaikan upah, upah tertinggi berada di wilayah Barat yang meliputi kawasan industri, seperti Karawang, Bekasi kota dan kabupaten dan Depok yang mencapai diatas empat juta rupiah.

Sementara di kawasan timur dan selatan rata-rata masih di bawah satu juta rupiah, seperti Banjar, Pangandaran, Ciamis, Kuningan , Majalengka dan Garut.

Ferry mengatakan jika ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK 2019 dapat mengajukan penagguhan pembayaran yang nantinya akan diputuskan oleh gubernur.

Demikian pula dengan perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah diatas UMK, dilarang untuk menurunkannya.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya mengakui sudah ada perusahaan di Jawa Barat yang memindahkan pabriknya ke Jawa Tengah karena perhitungan UMK di Jabar yang terlalu tinggi. tgh/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top