Pemotongan Hewan Kurban Turun
Untuk itu, Ditjen PKH Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, jika diperlukan, para pelaku usaha penggemukan sapi akan menambah jumlah sapi yang akan dijual guna mengantisipasi kenaikan permintaan saat periode Idul Adha 2021.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya