Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Ternak - Kementan Perkirakan Jumlah Pemotongan Hewan Kurban Tahun Ini Turun 10%

Pemotongan Hewan Kurban Turun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan, keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini. Meski demikian, jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini diperkirakan turun 10 persen dari tahun lalu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan ketersediaan hewan kurban selama Idul Adha 2021 ada sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Mayoritas hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan hewan lokal.

"Dengan adanya ketersediaan jumlah hewan kurban tersebut, kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha 2021 bisa terpenuhi," kata Mentan Jumat (16/7).

Dia mengungkapkan Kementan juga telah menyiapkan cadangan stok daging impor baik sapi maupun kerbau untuk kebutuhan daging dan karkas jika diperlukan. Selain itu, pemetaan akan kebutuhan daging di seluruh wilayah Indonesia juga dilakukan, mulai dari yang defisit sampai surplus produksi daging.

"Pemerintah siap melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan daging di daerah tertentu dengan cara mobilisasi produksi dari daerah surplus ke daerah yang defisit," tegas Syahrul.

Pandemi Covid-19 memang sedikit berpengaruh terhadap kegiatan pemotongan hewan kurban di Idul Adha 2021. Kementan memperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban pada turun 10 persen dibandingkan pada 2020 sebanyak 1.683.354 ekor hewan kurban.

Mentan menilai penurunan ini terjadi karena adanya kondisi pandemi covid-19. Selain juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. "Melihat kondisi pandemi covid-19, ada kemungkinan terjadi penurunan pemotongan hewan kurban. Penurunan diprediksi sebanyak 10 persen," imbuh Mentan.

Pengawasan diperkuat

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah menyampaikan pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

Dia menambahkan, kegiatan kurban tahun ini kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari 2020. Pasalnya, kegiatan kurban masih akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk itu, Ditjen PKH Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, jika diperlukan, para pelaku usaha penggemukan sapi akan menambah jumlah sapi yang akan dijual guna mengantisipasi kenaikan permintaan saat periode Idul Adha 2021.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top