![Pemkot Tangerang Sosialisasi Larangan Mudik](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-tangerang-sosialisasi-larangan-mudik-210412234435.jpg)
Pemkot Tangerang Sosialisasi Larangan Mudik
![Pemkot Tangerang Sosialisasi Larangan Mudik](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-tangerang-sosialisasi-larangan-mudik-210412234435.jpg)
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah
Kota Tangerang membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih selama Ramadan dengan protokol kesehatan.
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk menyosialisasikan Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
"Saya mengingatkan para pegawai Pemkot Tangerang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Saya juga menginstruksikan kepada seluruh operasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan mudik dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Arief R Wismansyah dalam istigosah secara daring bersama seluruh jajaran pegawai Pemkot Tangerang, Senin (12/4).
Ia juga memerintahkan kepada seluruh pegawai untuk menyosialisasikan surat edaran wali kota terkait panduan ibadah selama bulan ramadan agar bisa menekan penyebaran Covid-19.
"Pastikan Surat Edaran sudah tersosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, contohnya seperti pawai obor yang sering dilakukan masyarakat," katanya.
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208/Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya