Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Tangerang Cabut Izin Pengusaha Langgar Protokol

Foto : antara

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi kepada pengusaha khususnya pelaku usaha kepariwisataan yang melanggar aturan jam operasional sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk penindakannya akan dilakukan oleh kepolisian selaku aparat penegak hukum. Pengusaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai ketentuan," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di Tangerang, Minggu (3/1)

Wali Kota Arief mengatakan Pemerintah Kota Tangerang telah bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk melakukan penindakan bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.

Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 terkait aturan dan larangan dalam rangka perayaan malam tahun baru 2021.

Dalam aturan tersebut Pemerintah Kota Tangerang telah membatasi batasan jam operasional paling lama untuk pelaku usaha hingga pukul 19.00 WIB mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

"Imbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah," kata Wali Kota.

Selain itu, Kota Tangerang menutup akses sejumlah objek lokasi yang kerap menjadi lokasi berkumpul bagi masyarakat sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

Pembatasan Aktivitas

Sejumlah lokasi yang dilakukan penutupan akses antara lain Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Stadion Benteng, kawasan Modernland, Jembatan Berendeng, Jalan Berhias dan Jalan Dadang Suprapto.

Arief menjelaskan dengan dilakukan penutupan sejumlah objek diharapkan dapat mencegah masyarakat untuk berkumpul di lokasi-lokasi tersebut. "Khawatirnya akan dijadikan tempat berkumpul," katanya.

Sementara itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang telah mengeluarkan pengumuman mengenai penutupan taman tematik yang mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020.

Kepala Bidang Dekorasi Kota dan Pertamanan Kota Tangerang Hendri mengatakan penutupan area taman tematik dilakukan selama PSBB diterapkan. Pihaknya berharap warga untuk mengikuti aturan untuk kebaikan bersama.

Pihaknya tetap melakukan perawat terhadap area taman dan binatang yang ada setiap harinya walaupun tak ada kunjungan dari masyarakat. "Perawatan tanaman dan binatang tetap rutin," ujarnya. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top