Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Surabaya Buka Jalur Sekolah Khusus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Selain menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga membuka PPDB dengan sistem sekolah khusus. Sekolah khusus merupakan sekolah yang menjadi acuan standar bagi sekolah negeri dan swasta di sekitarnya untuk percepatan kualitas pendidikan.

"Di dalam Pasal 23 Permendikbud 51 Tahun 2018, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi, salah satunya sekolah khusus. Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan di Surabaya akan menjadi sekolah khusus, Permendikbud mengakomodir keberadaan sekolah khusus ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, M Ikhsan, Minggu (12/5).

Dia menjelaskan jumlah sekolah khusus yang tersebar di lima wilayah yang ada di Surabaya itu sebanyak 11 lembaga, di antaranya SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN25, SMPN 26, dan SMPN 35. Proses pendaftaran sekolah khusus berdasarkan nilai passing grade (batas nilai minimal) yang ditentukan, lalu menjalani tes pengetahuan akademik (TPA).

"Dua kriteria nilai itu dipersentase, bila tidak memenuhi maka peserta harus masuk jalur zonasi. Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi," pungkasnya. SB/E-3

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top