Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jaksel fasilitasi 1.200 UMKM daftarkan merek dagang

Foto : ANTARA/Jhogy Nabhasa Siahan

Perajin menyelesaikan kerajinan lampu berbahan botol plastik di Bank Sampah Persatuan, Duren Sawit, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memfasilitasi sebanyak 1.200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan desain logo dan pendaftaran merek secara gratis.

"Program desain logo dan pendaftaran merek ini merupakan upaya kami melindungi pelaku UMKM," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah (PPKUKM) Jaksel Parulian Tampubolon di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pelaku UMKM yang mengikuti program ini terdiri dari berbagai jenis usaha mulai dari kuliner, kerajinan tangan, busana, dan lainnya.

Menurut dia program tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan memperkenalkan produk yang dimiliki pelaku UMKM yang berada di Jaksel.

"Pada tahun ini kami mempunyai program membuat desain logo produk dan pengurusan merek bagi 1.200 UMKM," tuturnya.

Parulian mengatakan selain program pembuatan logo dan pendaftaran merek, Sudin PPKUKM juga membantu para pelaku UMKM khususnya kuliner yang membuat makanan dalam kemasan.

Namun kata Parulian, jumlah yang ikut hanya 20 UMKM saja, hal ini dikarenakan persyaratan yang cukup banyak, sehingga banyak pelaku UMKM yang tidak sanggup memenuhinya.

"Kami fasilitasi 20 UMKM saja. Hal ini dikarenakan persyaratan yang cukup banyak dan banyak UMKM yang tidak dapat memenuhi, karena harus ada perubahan desain dari dapurnya, itu menelan biaya tinggi sehingga banyak yang keberatan mengingat dapurnya rata-rata kecil," katanya.

Sudin PPKUKM mencatat terdapat 50 ribu lebih pelaku UMKM di Jaksel, dari berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, cenderamata, kerajinan tangan, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Sudin PPKUKM juga memfasilitasi sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM, namun hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro di bidang kuliner.

Menurut dia, untuk pelaku usaha kuliner menengah tidak diberikan, karena mereka dianggap mampu ketika mengurus sertifikat halal secara mandiri.

Ia mengatakan pada tahun 2024, pihaknya hanya menyediakan 500 sertifikat halal, hal ini dilakukan karena keterbatasan anggaran untuk mengikuti program tersebut.

"Hanya pelaku kuliner yang mikro dan kecil saja yang kami biayai," tuturnya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top