Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakpus Tertibkan Dokumen Kependudukan Tak Dikenal

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Syamsu Bachri (kanan) bersama Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Bila warga tersebut dapat membuktikan dokumen kependudukan telah sesuai aturan, maka data mereka akan dikeluarkan dari daftar yang diajukan untuk dilakukan penonaktifan," ujar Syamsu.

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati mengatakan, tahapan sebelumnya sebanyak 4.139 data warga dihapus karena telah dipastikan meninggal. Proses verifikasi tahapan pertama ini berlangsung pada 1-15 April 2024 lalu.

Selanjutnya, tahapan kedua verifikasi menyasar data dokumen kependudukan warga kategori RT sudah tidak ada yang dilaksanakan mulai 15-30 April 2024. Ada 3.706 data dinonaktifkan berdasarkan usulan.

"Sebelum proses verifikasi kami memiliki data sekitar 10 ribu dokumen kependudukan warga yang masuk dua kategori itu. Makanya verifikasi ini akan memastikan validitas data," katanya.



Pihaknyajuga melibatkan RT/RW terhadap pengaduan dan keluhan di posko yang ada.
Ke depannya, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili tahapan keempat sampai enam.

Tahap keempat, yakni 1-31 Agustus 2024 dengan memverifikasi data yang dikenal namun tidak diketahui keberadaannya. Lalu tahap kelima pada 1 September-31 Oktober 2024 verifikasi data pindah luar DKI Jakarta.

Sedangkantahap terakhir pada 1 November-31 Desember untuk verifikasi data pindah dalam ProvinsiDKI Jakarta.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top