Pemkot Jakpus Tertibkan Dokumen Kependudukan Tak Dikenal
Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Syamsu Bachri (kanan) bersama Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memverifikasi 59.145 data kependudukan warga setempat yang tidak dikenal saat melakukan penertiban dokumen kependudukan 2024.
"Data kami ini merupakan hasil dari telusur data warga yang dilaksanakan jajaran RT/RW bersama kader dasawisma," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Syamsu Bachri di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Dia mengatakan bahwa data warga tersebut lalu koreksi. "Kami verifikasi dan validasi. Kami usaha agar seminimal mungkin data yang keluar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dia mengatakan bahwa data warga tersebut lalu koreksi. "Kami verifikasi dan validasi. Kami usaha agar seminimal mungkin data yang keluar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca Juga :
Bawaslu Validasi Data Pilkada
Syamsu mengatakan, kegiatan penertiban dokumen kependudukan data tidak dikenal ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Kegiatan penertiban data tidak dikenal ini menyasar dokumen kependudukan yang tidak dikenal oleh warga.
Kegiatan verifikasi terhadap 59.145 data kependudukan dijadwalkan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024. Selama proses verifikasi, warga diperkenankan memberikan aduan bila dokumen mereka masuk dalam kategori data kependudukan tidak dikenal.
Selain itu, Syamsu menyebutkan, bagi warga yang masuk kategori dokumen kependudukan tidak dikenal, disarankan segera mengurus dokumen ke Posko Dukcapil yang ada di tingkat kelurahan atau Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya