Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakpus Gelar Sidang Yustisi Bagi Pelanggar Tata Ruang

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Suasana deretan permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020 memproses lebih dari 3.200 pelanggaran pemanfaatan ruang di 121 kabupaten-kota seluruh Indonesia, temuan pelanggaran terbanyak terjadi di perkotaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap menggelar sidang yustisi bagi para pelanggar tata ruang guna memberikan efek jera bagi warga yang lalai aturan tersebut.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dengan melakukan rapat koordinasi dengan Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD) terkait dan Pengadilan Negara Jakarta Pusat.
"Untuk sidangnya, akan kita koordinasikan dengan Pengadilan. Sudin Citata sudah melakukan pendataan warga yang melanggar tata ruang, nanti akan kita lakukan pemanggilan," kata Irwandi di Jakarta, kemarin.
Irwandi menjelaskan bahwa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) mencatat ada sebanyak 472 pelanggar tata ruang di wilayah Jakarta Pusat.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang antara lain pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa upaya menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. Karena itu, pelaksanaan sidang yustisi diharapkan memberi efek jera bagi warga pelanggar tata ruang.
Pemkot Jakarta Pusat juga akan menyerahkan sanksi pengenaan denda para pelanggar berdasarkan hasil persidangan. "Denda akan ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas Negara," kata Irwandi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top