Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakbar Imbau Pelaku UMKM Urus NIB agar Mudah Dapat Bantuan

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur Jakarta Barat sedang mengikuti pelatihan sablon yang difasilitasi oleh Suku Dinas (Kasudin) Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperjelas legalitas agar nantinya lebih mudah mendapatkan akses bantuan dari pemerintah.

"Kami selalu mendorong agar sektor informal ini bisa menjadi formal diantaranya dengan NIB sebagai kelengkapan legalitas," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (???????Kasudin PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramidbazardi Jakarta, Minggu.

Selain itu, lanjut Iqbal, NIB juga mempermudah akses pelaku UMKM terhadap bantuan atau program dari pemerintah.

"Misalnya ketika sudah NIB, pelaku UMKM akan dipermudah untuk mendapatkan kredit usaha ringan atau kalau nanti ada pelatihan mereka akan diprioritaskan," ucap Iqbal.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat menghadiri penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 1.000 pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di wilayah Jakarta Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Stadion Bola Kebon Jeruk, Kamis (25/5).

Iqbal melanjutkan, 1.000 orang pelaku UMKM tersebut merupakan anggota Jakpreneur Jakarta Barat dan sebagian merupakan pelaku UMKM binaan BKPM.

Terkait NIB, lanjut Iqbal, pemerintah sudah mempermudah alur administrasinya.

Ia mengimbau pelaku UMKM untuk masuk situs OSS (One Stop Submission), lalu lengkapi berkas yang diperlukan.

"Ketika pelaku UMKM masuk kategori berbasis risiko rendah, maka NIB bisa terbit dalam waktu satu jam," ucap Iqbal.

Ia melanjutkan dalam situs OSS tersebut ada kategori kecil atau menengah. Itu bisa dilihat dari omzet, misalnya lebih kecil dari Rp5 miliar berarti itu kecil. Nanti juga digolongkan melalui limbah yang dihasilkan.

"Di laman OSS itu sudah ada semua penggolongan. Tinggal butuh sedikit kesediaan pelaku UMKM untuk mengunjunginya," jelas Iqbal.

Ia pun mengimbau pelaku UMKM untuk mengurus NIB.

"Tidak ada salahnya mengurus NIB. pemerintah sudah mempermudah alur birokrasinya. Jadi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB, pintu situs OSS masih terbuka lebar," kata Iqbal. Ant


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top