![Pemkot Jakbar Bentuk Posko Identifikasi Siswa Berkebutuhan Khusus](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-jakbar-bentuk-posko-identifikasi-siswa-berkebutuhan-khusus-230601214612.jpg)
Pemkot Jakbar Bentuk Posko Identifikasi Siswa Berkebutuhan Khusus
![Pemkot Jakbar Bentuk Posko Identifikasi Siswa Berkebutuhan Khusus](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-jakbar-bentuk-posko-identifikasi-siswa-berkebutuhan-khusus-230601214612.jpg)
Para petugas memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, ia menambahkan, surat keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai persyaratan jalur afirmasi PPDB dan memberikan rekomendasi atas hambatan belajar tertentu.
"Namun, surat keterangan tersebut tidak bertujuan untuk memberikan justifikasi atas kekhususan tertentu. Hanya untuk kepentingan pendaftaran melalui jalur afirmasi," jelas dia.
Junaedi merinci beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh CPDBK/pendamping.
Pertama adalah membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat. Kedua, membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiga, CPDBK hadir secara langsung di posko untuk dilakukan asesmen sesuai dengan jam dan tempat yang telah ditentukan pada surat edaran & info terlampir.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya