Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakbar Bentuk Posko Identifikasi Siswa Berkebutuhan Khusus

Foto : ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Para petugas memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, ia menambahkan, surat keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai persyaratan jalur afirmasi PPDB dan memberikan rekomendasi atas hambatan belajar tertentu.

"Namun, surat keterangan tersebut tidak bertujuan untuk memberikan justifikasi atas kekhususan tertentu. Hanya untuk kepentingan pendaftaran melalui jalur afirmasi," jelas dia.

Baca Juga :
Posko Pelayanan PPDB

Junaedi merinci beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh CPDBK/pendamping.

Pertama adalah membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat. Kedua, membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga, CPDBK hadir secara langsung di posko untuk dilakukan asesmen sesuai dengan jam dan tempat yang telah ditentukan pada surat edaran & info terlampir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top