Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakbar Bentuk Posko Identifikasi Siswa Berkebutuhan Khusus

Foto : ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Para petugas memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membentuk posko identifikasi untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus (CPDDK) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di daerah itu.

"Posko ini untuk memberi kemudahan bagi CPDBK yang kurang mampu dan hendak mendapatkan surat keterangan dari pihak terkait bahwa mereka adalah berkebutuhan khusus," ungkap Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II yang juga merangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, lanjut Juanedi, sesuai dengan persyaratan jalur afirmasi pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0037 tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024.

Ia menuturkan, CPDBK yang dimaksud adalah terkait peserta didik yang kurang mampu secara finansial dan diduga memiliki hambatan belajar tertentu/memiliki kebutuhan khusus dalam proses pembelajaran.

Baca Juga :
Sidak PPDB Kota Bogor

"Posko ini dibuka mulai 5 sampai dengan 13 Juni 2023 dan diadakan di tiga tempat, yakni SLBN 5, SLBN 6, SLBN 10 Jakarta Barat," jelas Junaedi.

Selain itu, ia menambahkan, surat keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai persyaratan jalur afirmasi PPDB dan memberikan rekomendasi atas hambatan belajar tertentu.

"Namun, surat keterangan tersebut tidak bertujuan untuk memberikan justifikasi atas kekhususan tertentu. Hanya untuk kepentingan pendaftaran melalui jalur afirmasi," jelas dia.

Junaedi merinci beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh CPDBK/pendamping.

Pertama adalah membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat. Kedua, membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga, CPDBK hadir secara langsung di posko untuk dilakukan asesmen sesuai dengan jam dan tempat yang telah ditentukan pada surat edaran & info terlampir.

Ia juga menjelaskan bahwa program ini gratis.

"Program ini gratis. Jadi, jangan ragu-ragu untuk mendaftar bagi yang memerlukan," katanya. Ant


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top