![Pemkot Jakarta Utara Gelar Vaksinasi Rabies](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfd0mol_resized.jpg)
Pemkot Jakarta Utara Gelar Vaksinasi Rabies
![Pemkot Jakarta Utara Gelar Vaksinasi Rabies](https://koran-jakarta.com/images/article/phpfd0mol_resized.jpg)
Foto : ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Petugas Sudin KPKP Jakarta Utara melakukan program vaksin rabies untuk hewan peliharaan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/9)
"Vaksinasi ini masa waktunya selama setahun. Jadi kalau belum genap setahun maka hewan peliharaan tidak diperkenankan divaksin kembali," jelas Unang.
Syarat vaksinasi yakni hewan peliharaan harus berusia minimal empat bulan, bunting dan menyusui. Suhu tubuh hewan pun harus normal atau tidak sedang dalam kondisi sakit.
Sudin KPKP memastikan dalam pelaksanaan vaksinasi, baik petugas maupun pemilik hewan harus menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) agar terhindar dari penyebaran Covid-19. n Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya