Pemkot Jakarta Pusat Larang Kendaraan Dinas Beroperasi Jika Tak Lolos Uji Emisi
Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza
Kendaraan roda dua saat mengikuti pelayanan uji emisi di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Lalu, kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebanyak 66 unit, dengan rincian sebanyak 51 unit lolos uji emisi sedangkan 15 unit lainnya tidak lolos uji emisi.
Kegiatan uji emisi yang dilaksanakan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDOserta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.
Adapun pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya