Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakarta Pusat Larang Kendaraan Dinas Beroperasi Jika Tak Lolos Uji Emisi

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Kendaraan roda dua saat mengikuti pelayanan uji emisi di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Lalu, kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebanyak 66 unit, dengan rincian sebanyak 51 unit lolos uji emisi sedangkan 15 unit lainnya tidak lolos uji emisi.

Kegiatan uji emisi yang dilaksanakan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDOserta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.

Adapun pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top