Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Depok Perpanjang Status PPKM Level 2 Hingga 18 April Mendatang

Foto : istimewa

Kota Depok

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kota Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022. Ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 43/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan tersebut mengatur beberapan poin putusan salah satunya yakni Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang mampu menimbulkan kerumunan.

Selain itu, terdapat putusan lain terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas warga guna mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2.

"Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tanggung Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers, dikutip Kamis (7/4).

Sementara, untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Adapun edukasi salah satunya seputar Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top