![Pemkot Denpasar Terapkan Tandatangan Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/phpasjhfx_resized.jpg)
Pemkot Denpasar Terapkan Tandatangan Digital
![Pemkot Denpasar Terapkan Tandatangan Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/phpasjhfx_resized.jpg)
tandatangan digital - Proses tandatangan digital di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," pungkasnya.
Sementara, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan, tandatangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tandatangan digital sah di mata hukum. Yakni UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta PP No 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tandatangan digital tersebut," tegasnya.
mza/E-3
Komentar
()Muat lainnya