Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Pemkot Denpasar Terapkan Tandatangan Digital

Foto : istimewa

tandatangan digital - Proses tandatangan digital di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus menggallakkan inovasi di berbagai bidang, khususnya pelayanan publik. Kali ini, dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menerapkan tandatangan elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan.

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra menjelaskan, dalam upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat, turut diterapkan tandatangan berbasis elektronik. Dengan demikian, penandatanganan berkas dapat dilaksanakan kapan pun dan dimana pun.

"Dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimanapun karena terkoneksi dengan aplikasi di android," ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan tandatangan berbasis elektronik ini telah dilaksanakan pada izin kesehatan khususnya Surat Izin Praktik Perawat. Kedepannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan OPD di Kota Denpasar. Seperti halnya Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan Tandatangan Elektronik.

Sedangkan terkait jenis perizinan lainya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap, sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat.

"Dengan adanya pelayanan tandatangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," pungkasnya.

Sementara, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan, tandatangan digital yang diterapkan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tandatangan digital sah di mata hukum. Yakni UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta PP No 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tandatangan digital tersebut," tegasnya.

mza/E-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top