![Pemkot Bogor Kaji 50 Persen ASN Kerja dari Rumah terkait Upaya Kurangi Polusi Udara](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-bogor-kaji-50-persen-asn-kerja-dari-rumah-terkait-upaya-kurangi-polusi-udara-230823133543.jpeg)
Pemkot Bogor Kaji 50 Persen ASN Kerja dari Rumah terkait Upaya Kurangi Polusi Udara
![Pemkot Bogor Kaji 50 Persen ASN Kerja dari Rumah terkait Upaya Kurangi Polusi Udara](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-bogor-kaji-50-persen-asn-kerja-dari-rumah-terkait-upaya-kurangi-polusi-udara-230823133543.jpeg)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Pemerintah Kota Bogor (Pemkot), Provinsi Jawa Barat mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor (Pemkot), Provinsi Jawa Barat mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu mengatakan penerapan kebijakan ASN kembali bekerja dari rumah yang baru saja diterbitkan melalui Inmendagri nomor 2 tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek perlu penyesuaian kepada sistem kerja sehingga perlu dikaji terlebih dahulu. "Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima.
Menurut Bima, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.
Sebab, kata dia, instruksi Kemendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen ASN bekerja dari rumah dan sebagian lain bekerja di kantor, tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya