Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Batam Menolak Ranperda Dana BOS Daerah. Bisa Menimbulkan Kesenjangan Sekolah Negeri dan Swasta

Foto : ANTARA/Naim

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

A   A   A   Pengaturan Font

BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak Rancangan Perda tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat yang diajukan DPRD setempat.

"Setelah melihat regulasi, sepertinya kalau perda ini kami teruskan berpotensioverlappingdengan ketentuan regulasi di atasnya," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD mengenai jawaban Wali Kota terkait Ranperda BOS di Batam, Senin (7/3).

Ia menyebutkan terdapat sembilan alasan mengapa Pemkot Batam berpendapat tidak melanjutkan Ranperda Dana BOS Daerah, yakni karena syarat untuk mendapatkan BOS di daerah dan pusat sama, yaitu sekolah yang terdaftar data pokok pendidikan (dapodik).

"Usulan perda menyampaikan bahwa yang menerima BOS adalah sekolah yang terdaftar dapodik. Di pusat, ketentuannya juga seperti itu. Artinya kalau terdaftar pada dapodik, otomatis sudah dapat dari pusat. Tidak mungkin lagi dari daerah. Jadi, dapat dua,overlapping," kata dia.

Kedua, ranperda itu dapat menimbulkan kesenjangan antara sekolah negeri dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta).

Sekolah swasta diperbolehkan pungut SPP dan biaya pembangunan namun sekolah negeri tidak.Padahal, sekolah negeri masih membutuhkan dana untuk membangun ruang kelas baru, sedangkan swasta relatif tidak memiliki persoalan terkait dengan kekurangan ruangan belajar.

"Bagaimana mungkin sekolah yang dikelola masyarakat memungkinkan untuk memungut SPP, memungut biaya pembangunan, ditambah dengan kesamaan kebijakan negara ini, sementara di sekolah negeri tidak bisa memungut SPP dan biaya pembangunan," katanya.

Ketiga, lanjut dia, pihaknya menemukan 16 sekolah swasta menolak mendapatkan dana BOS. Terdapat satuan pendidikan yang merasa sudah mandiri dan tidak membutuhkan bantuan.

Selain itu, pihak sekolah juga menolak dana BOS karena menilai penyusunan sistem pertanggungjawaban penggunaan dana BOS menyita waktu.

"Atas alasan itu, kami menilai ranperda ini belum layak dibahas pada tahap berikutnya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota meyakini argumentasi Pemkot Batam dapat dipahami dengan baik oleh anggota legislatif.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam rapat paripurna menyatakan rapat akan berlanjut dengan mendengarkan tanggapan fraksi terhadap pendapat Pemkot Batam.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top